MAKALAH
ETIKA
PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
PENCEMARAN
UDARA
DOSEN : EGA EGRIANA H, SKM., MPH
DI SUSUN OLEH :
Ø EUIS NURFITRIANI
Ø NUR LATIFAH
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2015/2016
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Pencemaran Lingkungan
2.2 Pengertian
Pencemaran Udara
2.3 Sumber
Pencemaran Udara
2.4 Jenis
Zat Pencemar
2.5 Baku
Mutu Kualitas Udara
2.6 Dampak
Polusi Udara Terhadap Kesehatan
2.7 Pengendalian
Polusi Udara
BAB III HUKUM
PENCEMARAN UDARA
3.1
Referensi Hukum
3.2
Penegakan Hukum
3.3
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
3.4
Landasan Hukum
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia
untuk setiap detiknya memerlukan udara. Secara rata-rata manusia tidak dapat
mempertahankan hidupnya tanpa udara lebih dari tiga menit. Karena udara
berbentuk gas, ia terdapat dimana-mana, sebagai akibatnya manusia tidak pernah
memikirkannya ataupun memperhatikannya. Sebagai contoh pada tahun 1930 di
Belgia terjadi wabah penyakit peradangan jaringan paru-paru yang disebabkan
oleh pencemaran udara dengan jumlah penderita 6000 orang (60 orang meninggal).
Tahun 1949 di USA juga terjadi kasus pencemaran udara
yang menyebabkan 5.910 orang menderita kelainan jaringan paru-paru dan 20 orang
diantaranya meninggal. Kemudian terjadi lagi di London tahun 1952 dimana ada
4000 penderita yang meninggal dengan jenis penyakit yang sama.
Dari
data tersebut meperlihatkan bahwa penyakit yang dikonstatir kebanyakan
tergolong penyakit saluran pernafasan. Hal ini mudah dimengerti karena udara
memasuki tubuh lewat saluran pernafasan. Sekalipun demikian pencemaran udara
dapat menyebabkan penyakit pada seluruh bagian badan baik karena kontak
langsung maupun tak langsung.
Untuk
dapat mempelajari pengaruh kualitas udara terhadap kesehatan udara, maka udara
dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : udara bebas dan udara tak bebas.
Udara bebas adalah udara yang secara alamiah ada disekitar kita, sedangkan
udara tak bebas adalah udara yang berada di dalam ruangan bangunan-bangunan
seperti perumahan, sekolah, rumah sakit, sumur-sumur, dan tambang-tambang.
Udara
bebas yang ada disekitar manusia dapat berpengaruh terhadap kesehatan
masyarakat. Pengaruh tersebut dikelompokkan menjadi pengaruh langsung dan tidak
langsung. Pengaruh udara tidak langsung merupakan pengaruh terhadap
kesejahteraan masyarakat. Misalnya nitrogen didalam udara dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku pupuk urea. Pupuk urea tersebut dapat
meningkatkan produksi di bidang pertanian.
Pengaruh
udara yang langsung, terjadi karena proses pernafasan dan kontak seluruh
anggota tubuhnya dengan udara. Pengaruh udara terhadap kesehatan sangat
ditentukan oleh komposisi kimia, biologis maupun fisis udara. Pada keadaan
normal sebagian besar udara terdiri dari oxygen dan Nitrogen (90%). Tetapi
aktivitas manusia dapat mengubah komposisi kimia udara sehingga terjadi
pertambahan jumlah ataupun meningkatkan konsentrasi zat-zat kimia yang sudah
ada. Aktivitas manusia yang menjadi sumber pengotoran/pencemaran udara adalah
buangan industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran di rumah-rumah dan di
ladang-ladang. Pengaruh terhadap kesehatan akan tampak apabila kadar zat
pengotor meningkat sedemikian rupa sehingga timbul penyakit pada manusia,
hewan, dan tumbuhan.
Zat-zat
pencemar udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dapat digolongkan
menjadi 3 golongan yaitu :
· Zat
pencemar kimia yang paling banyak didapat adalah berupa karbon monoxida, oxida
sulfur, oxida nitrogen, hidrokarbon, dan partikulat.
· Zat
pencemar fisis yang banyak didapat adalah kebisingan, sinar ultra violet, sinar
infra merah, gelombang mikro, gelombang elektromagnetik, dan sinar-sinar radio
aktif.
· Zat
pencemar biologis yang banyak didapat didalam udara bebas adalah virus, spora, bakteri,
jamur dan cacing.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
pengertian pencemaran lingkungan ?
1.2.2 Apa
pengertian pencemaran udara ?
1.2.3 Apa
saja sumber pencemaran udara ?
1.2.4 Apa
saja jenis zat pencemar ?
1.2.5 Apa
yang dimaksud baku mutu kualitas udara ?
1.2.6 Apa
saja dampak polusi udara terhadap kesehatan ?
1.2.7 Bagaimana
pengendalian polusi udara ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk
mengetahui apa pengertian pencemaran lingkungan
1.3.2 Untuk
mengetahui apa pengertian pencemaran udara
1.3.3 Untuk
mengetahui apa saja sumber pencemaran udara
1.3.4 Untuk
mengetahui apa saja jenis zat pencemar
1.3.5 Untuk
mengetahui apa yang dimaksud baku mutu kualitas udara
1.3.6 Untuk
mengetahui apa saja dampak polusi udara terhadap kesehatan
1.3.7 Untuk
mengetahui bagaimana pengendalian polusi udara
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi
atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran
dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam
(misal gunung meletus, gas beracun).
Karena
kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan
tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi
pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian
masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat
atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat
suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian
terhadap makluk hidup. Misalkan asap kendaraan yang banyak ataupun asap
rokok disekitar kita.
Suatu
zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya
melebihi jumlah normal.
2. Berada
pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada
di tempat yang tidak tepat.
Sifat
polutan adalah :
1. Merusak
untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak
lagi.
2. Merusak
dalam waktu lama.
2.2.
Pengertian Pencemaran Udara
Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12
mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang
Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya
atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh
kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.
Selain
itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di
dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan
atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara
dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada
kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
Berdasarkan
PP no 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ada beberapa
pengertian yang perlu diketahui dalam hal pencemaran udara, yaitu :
1. Pencemaran
Udara
Adalah masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, dan/atau koponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia,
sehingga mutu udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
2. Pengendalian
Pencemaran Udara
Adalah upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
3. Sumber
Pencemar
Adalah setiap usaha dan/atau kegiatan
yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Udara
Ambien
Adalah udara bebas dipermukaan bumi pada
lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi
kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
5. Baku Mutu Udara Ambien
Adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient.
6. Ambang
Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermoto
Adalah batas maksimum zat atau bahan
pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan
bermotor.
7. Indeks
Standar Pencemar Udara (ISPU)
adalah angka yang tidak mempunyai satuan
yang menggambarkan kondisi mutu udara ambient di lokasi tertentu, yang
didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk
hidup lainnya.
8. Mutu
Emisi
Adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan
ke udara ambient.
2.3. Sumber Pencemaran Udara
Sumber pencemar udara yang berasal dari sumbernya
dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1.
Alamiah
Zat
pencemar yang terbentuk secara alamiah dapat berasal dari tanah, hutan, dan
pengunungan serta dari udara itu sendiri. Adapun zat pencemar secara alamiah
tersebut dapat bersumber dari :
· Gunung
berapi
· Kebakaran
Hutan
· Meteor
· Radon
· Uap
air
· Kelembaban
2.
Aktivitas
Manusia
Pencemaran
udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang
paling besar kontribusi dan dampak terhadap manusia. Contoh pencemaran udara
yang disebabkan oleh aktivitas manusia adalah sebagai berikut :
· Pencemaran
akibat lalu lintas : Co, Debu, Pb, Nitrogen Oksida
· Pencemaran
industri : NOx, SO2, Ozone, Pb dan VOC.
· Rumah
Tangga : Pembakaran
2.4. Jenis Zat Pencemar
1.
Polutan
Udara Primer
Suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan
konsentrasinya meningkat dan membahayakan. Hal ini dapat berupa komponen udara
alamiah contohnya : C02 yang
meningkat diatas konsentrasi normal, atau sesuatu yang tidak biasanya terdapat
diudara seperti Pb dan lain-lain.
2. Polutan
Udara Sekunder
Suatu senyawa kimia berbahaya yang
timbul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dengan komponen udara
alamiah. Hal yang perlu diingat bahwa tingkat bahaya zat-zat pencemar tidak
semata-mata tergantung pada nilai konsentrasinya. Secara tersendiri, pengukuran
konsentrasi tidak berhubungan langsung dengan bahaya yang ditimbulkan
5
oleh zat pencemar. Artinya 2 zat pencemar yang
berbeda dengan konsentrasi yang sama, kemampuan untuk menyebabkan gangguan
atau bahaya tidak sama. Atau sebaliknya
konsentrasi dari 2 zat pencemar yang berbeda mungkin mempunyai efek bahaya yang
relatif sama. Sebagi contoh konsentrasi 2 ppmsulfur dioksida di udara dapat memberi dampak bahaya
yang sama seperti konsentrasi karbon
monoksida sebesar 50 ppm.
2.5. Baku Mutu Kualitas Udara
Pengelolaan
sumber daya udara, sebagaimana halnya dengan sumber daya pada umumnya, perlu
dinaungi oleh iklim yang mengizinkan dilakukannya tindakan-tindakan untuk
pengelolaan tersebut. Iklim ini dapat tercipta setalah dibuat peraturan ataupun
perundang-undangan yang mengatur semuanya itu. Undang-Undang di Indonesia yang
saat ini mengatur lingkungan secara umum adalah Undang-Undang nomor : 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI nomor : 41 tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Di
dalam PP dan UU tersebut dikenal ada dua baku mutu udara yaitu : Baku Mutu Udara
Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Dengan diberlakukannya bakumutu udara ambien ,maka berarti
udara yang mengandung unsur-unsur melebihi standar akan disebut tercemar. Diharapkan setiap polutan yang ada
diudara tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan sehingga
diharapkan tidak akan terjadi gangguan kesehatan terhadap manusia, hewan,
tumbuhan, maupun harta benda.
Baku mutu Emisi adalah suatu standar atau
angka yang diperbolehkan oleh emisi seperti cerobong asap pabrik, emisi
kendaraan bermotor dan kualitas bahan bakar.
2.6. Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan
Polutan-polutan udara beresiko
terhadap kesehatan manusia. Efek kesehatan terhadap manusia dipengaruhi oleh
intensitas dan lamanya keterpajanan, selain itu juga dipengaruhi oleh status
kesehatan penduduk terpajan. Beberapa penelitian mengatakan bahwa tingkat
polutan yang tinggi cukup berbahaya bagi anak-anak, orang yang telah lanjut
usia, penduduk miskin yang biasanya tinggal di daerah polusinya cukup tinggi
dan bagi penderita penyakit jantung dan saluran pernafasan.
Akan tetapi tidaklah mudah untuk
menghubungkan antara polutan dengan terjadinya suatu penyakit atau terjadinya
kematian. Hal ini disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Jumlah dan keanekaragaman zat pencemar
b.
Kesulitan dalam mendeteksi zat pencemar
yang membahayakan pada konsentrasi rendah
c.
Interaksi sinergik antara zat-zat
pencemar
d.
Kesulitan dalam mengisolasi
factor-faktor tunggal, bilamana masyarakat terpajan terhadap sejumlah besar
zat/senyawa kimia selama bertahun-tahun.
e.
Catatan penyakit dan kematian yang tidak
lengkap dan kurang dapat dipercaya
f.
Penyebab jamak dan panjangnya masa
inkubasi dari penyakit-penyakit
g.
Masalah dalam ekstrapolasi hasil
percobaan laboratorium binatang ke manusia.
Berikut
ini beberapa polutan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia
yaitu :
1.
SO2
Studi
di London dan New York menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata
setiap SO2 dan asap
diatas 500 mikron gram M3 berhubungan
dengan peningkatan data mortalitas, 250 mikron gram M3 mengakibatkan peningkatan penyakit
saluran pernafasan akut. Disamping itu juga SO2 ini juga dapat menyebabkan
penyakit bronchitis dan trachetis,
jika keterpajanannya cukup lama akan mengakibatkan bronchitis kronik.
2.
CO
Jika
karbon monoksida terhirup oleh manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan
sebagai berikut :
· Gangguan
keseimbangan, refleksi, sakit kepala ringan, dan kelelahan dengan keterpajanan
CO selama 1 jam atau lebih dengan konsentrasi 50 – 100 ppm
· Menyebabkan
sakit kepala yang cukup berat, pusing, koma, kerusakan sel otak dengan
keterpajanan selama 2 jam dan konsentrasi CO sebesar 250 ppm.
· Keterpajanan CO selama
1 jam dengan konsentrasi 750 menyebabkan kehilangan kesadaran, keterpajanan 3-4
jam akan menyebabkan kematian.
3.
Penurunan Lapisan Ozon
Penurunan
1 % lapisan ozon dapat mengakibatkan peningkatan radiasi ultraviolet yang
mencapai bumi 1-3 %. Akibat dari penurunan konsentrasi lapisan ozon di
stratosfir dapat mengakibatkan :
· Meningkatkan
penderita kanker kulit antara 2-5 % untuk setiap penurunan 1 % lapisan ozon.
· Peningkatan
kasus-kasus luka bakar kulit pada kulit yang tidak terlindung.
· Merusak
spesies tanaman dan spesies laut
· Penurunan
hasil panen dari beberapa sumber pangan penting seperti jagung, beras, gandum.
· Mengakibatkan
pola perubahan iklim yang tidak beraturan.
4.
Pemanasan Global
Dampak
terhadap kesehatan secara langsung belum diketahui, namun pemanasan global
dapat menyebabkan :
· Perubahan
penyebaran curah hujan dan turunya salju di sebagian besar permukaan bumi
sehingga mengakibatkan tanah menjadi tidak subur dan tidak produktif
· Mencairnya
bongkahan es di daerah kutub mengakibatkan peningkatan permukaan laut lebih
kurang 2,4 meter pada tahun 2100 sehingga memungkinkan banjir pada kota-kota di
tepi pantai dan daerah industri.
2.7. Pengendalian
Polusi Udara
Dalam
pengendalian pencemaran baik itu pencemaran terhadap tanah air, lingkungan
hidup dan udara perlu didukung oleh perangkat Undang-Undang, PP, Permenkes,
maupun Perda. Dengan adanya aturan yang jelas dari pemerintah maka diharapkan
semua tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran dapat ditindak secara tegas.
Hal ini diharapkan agar nantinya seluruh lapisan masyarakat mengerti dan merasa
takut bila kegiatan yang dilaksanakan baik itu usaha atau kegiatan lain yang
dapat menyebabkan tercemarnya udara. Sebagai contoh kebijakan Pemerintah dalam
hal membatasi pencemaran udara telah disusun Undang-Undang maupun PP
diantaranya adalah sebagai berikut :
· Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· PP
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
· PP
nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
· PP
Nomor 27 tahun 1999 tenatang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
· Dan
masih banyak lagi aturan yang telah di terbitkan oleh pemerintah yang ada
kaitannya dengan Pencemaran Udara.
BAB
III
HUKUM
PENCEMARAN UDARA
3.1. Referensi
Hukum
Referensi
hukum pencemaran udara didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat
(2), UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, dan PP Nomor 41
tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan ketiga sumber
hukum tersebut dapat diuraikan menjadi 3 aspek pokok pencemaran udara yaitu :
1. Aspek Kejadian
Dalam
definisi pencemaran udara terdapat kata-kata : mahluk hidup, zat, energi dan
atau konponen lain. Mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain
sebagaimana dimaksud di atas merupakan suatu potensial yang apabila masuk
(sengaja atau tak sengaja) ke dalam udara dapat menyebabkan peruntukan kualitas
udara sampai pada tingkat tercemar.
2. Aspek Penyebab atau Pelaku
Pada
kenyataannya bahwa pencemaran udara selain dapat disebabkan oleh perbuatan
manusia juga dapat disebabkan oleh proses alam (seperti meletusnya gunung
berapi, terbakar hutan akibat naiknya panas bumi), namun peraturan ini yang
dimaksud dengan pencemaran udara tidak termasuk yang disebabkan oleh peristiwa
alam, karena pengertian pencemran udara berimplikasi hukum pada pelakuknya,
yakni : kewajiban pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh
pelakunya. Sedangkan pencemaran yang diakibatkan oleh peristiwa alam tidak
dapat dikenakan kewajiban hukum karena tidak ada yang dapat disalahkan dalam
kasus ini. Peristiwa pencemaran udara oleh alam tidak dikenai sanksi hukum
namun Pemerintah harus menanggulangi pencemaran udara tersebut karena hal
tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.
3. Aspek Akibat
Dalam
definisi pencemaran udara dinyatakan bahwa diindikasikan telah terjadi
penurunan kualitas udara sampai ke tingkat tertentu. Oleh karena itu maka
kualitas udara dan tingkat tertentu tersebut perlu diperjelas dengan menetapkan
tolok ukurnya seperti baku mutu udara. Tingkat tertentu tersebut
didasarkan pada keberfungsian udara. Dalam penerapannya, untuk mengetahui atau
untuk membuktikan apakah suatu udara tercemar atau tidak tercemar, aspek akibat
merupakan bagian yang sangat penting dalam pencemaran udara. Pengertian tingkat
tertentu dalam definisi tersebut, adalah tingkat kualitas udara yang menjadi
batas antara udara tercemar atau tidak tercemar. Tingkat tidak tercemar adalah
tingkat keadaan kualitas udara belum sampai ke batas baku mutu
yang telah ditetapkan. Sedangkan tingkat tercemar adalah keadaan kualitas udara
yang telah melewati batas baku mutu
udara.
3.2. Penegakan
Hukum
Pengelolaan
udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk
tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap
perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar
dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai
jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi perdata,
dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari seluruh
masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat
mutlak.
Masyarakat
bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif
berperan dalam penegakan hukum. Masyarakat yang tidak membakar hutan telah ikut
melakukan penegakan hukum, karena dengan membakar hutan adalah merupakan suatu
pelanggaran. Penyidikan serta pelaksanaan sanksi administrasi atau sanksi
pidana merupakan bagian akhir dari penegakan hukum, yang perlu ada terlebih
dulu adalah penegakan preventif, yaitu pengawasan atas pelaksanaan peraturan.
Pengawasan preventif ini ditujukan kepada pemberian penerangan dan saran
serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana agar beralih dari suasana
pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. Dari uraian tersebut
dapat diambil kesimpulan, bahwa upaya yang lebih dahulu dilakukan adalah yang
bersifat compliance, pengawasan preventifnya.
Penegakan
hukum di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan
hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan adalah meliputi
penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan serta
pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang
pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam
bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan
suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa
keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang dilandasi adanya komitmen yang
kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana
Terpadu (Integrated
Criminal Justice System).
Dalam
sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus
pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan
suatu berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh aparat penegak hukum
dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran udara.
Hendaknya dari setiap kasus tersebut perlu adanya pemahaman dari penegak hukum,
Polisi, PPNS, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Terjadinya perbedaan pemahaman yang
bertentangan dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat tidak akan mendukung
terwujudnya prinsip-prinsip Integrated
Criminal Justice tapi
sebaliknya akan dapat menimbulkan suatu kondisi yang tidak kondusif bagi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu tersebut atau akan dapat memunculkan suatu kondisi
yang dikatakan "disintegrated
criminal justice system" (sistem
peradilan pidana yang tidak terintegrasi). Diperlukan komitmen bersama
diantara penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim dengan tujuan
utama dari penegakan hukum lingkungan .
Tindak
pidana pada dasarnya adalah setiap tindakan manusia baik dengan berbuat sesuatu
atau dengan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu peraturan
perundang-undangan tertentu dan adanya sanksi tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tindak
Pidana Lingkungan Hidup adalah merupakan perbuatan manusia baik yang secara
aktif (criminal by commission) ataupun pembicaraan (criminal by omission) yang mengakibatkan rusaknya atau yang
secara potensial dapat mengakibatkan gangguan kesehatan atau keamatian dan hal
tersebut perlu adanya sanksi (ancaman) tertentu baik berupa pidana
penjara/kurungan, denda atau sanksi lainnya bagi pelanggar yang menyebabkan
kualitas udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada 3
(tiga) hal yang esensial dalam setiap tindak pidana yaitu :
·
Adanya subjek hukum (orang atau badan
hukum) penyebab tindak pidana
·
Adanya suatu perbuatan
·
Adanya ancaman atau sanksi bagi orang
atau subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan dilarang oleh suatu
ketentuan perundang-undangan tertentu.
Untuk sanksi atau
ancaman yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindakan pokoknya adalah berupa :
·
Pidana penjara
·
Pidana kurungan
·
Pidana denda
·
Pidana/tindakan administrative
Bahwa
untuk melakukan tindakan hukum yang berupa tindakan dengan kualifikasi "PRO YUSTITIA" atau untuk kepentingan Proses
Peradilan dalam perkara-perkara tindak pidana lingkungan hidup termasuk
pencemaran udara perlu diketahui terlebih dahulu tentang ketentuan-ketentuan
hukum (perundang-undangan) apa saja yang menjadi dasar/landasan bagi aparat
penegak hukum untuk dapat terselenggaranya proses peradilan pidana dalam
perkara pidana lingkungan hidup atau kasus terhadap pencemaran udara
Landasan
hukum dimaksud adalah persyaratan bagi aparat penegak hukum bagi Penyidik
POLRI/PPNS LH, Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan/Hakim untuk dapat
melakukan fungsi dan wewenang sebagaimana mestinya yang tidak akan menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang dapat meresahkan masyarakat umum atau tidak
terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse
of power).
Peraturan
Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sebagai berikut :
1.
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang
"Pengelolaan Lingkungan Hidup" sebagai penyempurnaan dari
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok
Lingkungan Hidup" (Hukum Materiil)
2.
PP nomor 41 tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
3.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Hukum Formil)
4.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
5.
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (diundangkan pada tanggal 12
Agustus 1999 dalam Lembaran Negara No. 138 Tahun 1999)
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran
Negara 501);
7.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3982);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
selamat membaca, semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment