Elsa - Disney's Frozen

Sunday 8 May 2016

makalah pencemaran udara ( Etika Profesi dan Hukum Kesehatan)

MAKALAH
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
PENCEMARAN UDARA
logo-fikes.jpg













DOSEN : EGA EGRIANA H, SKM., MPH

DI SUSUN OLEH :
Ø EUIS NURFITRIANI
Ø NUR LATIFAH

UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2015/2016


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI
BAB  I  PENDAHULUAN 
      1.1      Latar Belakang 
      1.2      Rumusan Masalah 
      1.3      Tujuan Penulisan 
BAB  II TINJAUAN PUSTAKA 
      2.1      Pengertian Pencemaran Lingkungan
      2.2      Pengertian Pencemaran Udara
      2.3      Sumber Pencemaran Udara
      2.4      Jenis Zat Pencemar 
      2.5      Baku Mutu Kualitas Udara 
      2.6      Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan 
      2.7      Pengendalian Polusi Udara 
BAB III HUKUM PENCEMARAN UDARA 
3.1    Referensi Hukum 
3.2    Penegakan Hukum 
3.3    Tindak Pidana Lingkungan Hidup 
3.4    Landasan Hukum 
BAB IV PENUTUP 
4.1    Kesimpulan 
4.2    Saran 
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Manusia untuk setiap detiknya memerlukan udara. Secara rata-rata manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa udara lebih dari tiga menit. Karena udara berbentuk gas, ia terdapat dimana-mana, sebagai akibatnya manusia tidak pernah memikirkannya ataupun memperhatikannya. Sebagai contoh pada tahun 1930 di Belgia terjadi wabah penyakit peradangan jaringan paru-paru yang disebabkan oleh pencemaran udara dengan jumlah penderita 6000 orang (60 orang meninggal). Tahun 1949 di USA juga terjadi kasus pencemaran udara yang menyebabkan 5.910 orang menderita kelainan jaringan paru-paru dan 20 orang diantaranya meninggal. Kemudian terjadi lagi di London tahun 1952 dimana ada 4000 penderita yang meninggal dengan jenis penyakit yang sama.
Dari data tersebut meperlihatkan bahwa penyakit yang dikonstatir kebanyakan tergolong penyakit saluran pernafasan. Hal ini mudah dimengerti karena udara memasuki tubuh lewat saluran pernafasan. Sekalipun demikian pencemaran udara dapat menyebabkan penyakit pada seluruh bagian badan baik karena kontak langsung maupun tak langsung.
Untuk dapat mempelajari pengaruh kualitas udara terhadap kesehatan udara, maka udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : udara bebas dan udara tak bebas. Udara bebas adalah udara yang secara alamiah ada disekitar kita, sedangkan udara tak bebas adalah udara yang berada di dalam ruangan bangunan-bangunan seperti perumahan, sekolah, rumah sakit, sumur-sumur, dan tambang-tambang.
Udara bebas yang ada disekitar manusia dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Pengaruh tersebut dikelompokkan menjadi pengaruh langsung dan tidak langsung. Pengaruh udara tidak langsung merupakan pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Misalnya nitrogen didalam udara dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk urea. Pupuk urea tersebut dapat meningkatkan produksi di bidang pertanian.
Pengaruh udara yang langsung, terjadi karena proses pernafasan dan kontak seluruh anggota tubuhnya dengan udara. Pengaruh udara terhadap kesehatan sangat ditentukan oleh komposisi kimia, biologis maupun fisis udara. Pada keadaan normal sebagian besar udara terdiri dari oxygen dan Nitrogen (90%). Tetapi aktivitas manusia dapat mengubah komposisi kimia udara sehingga terjadi pertambahan jumlah ataupun meningkatkan konsentrasi zat-zat kimia yang sudah ada. Aktivitas manusia yang menjadi sumber pengotoran/pencemaran udara adalah buangan industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran di rumah-rumah dan di ladang-ladang. Pengaruh terhadap kesehatan akan tampak apabila kadar zat pengotor meningkat sedemikian rupa sehingga timbul penyakit pada manusia, hewan, dan tumbuhan.

Zat-zat pencemar udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
·       Zat pencemar kimia yang paling banyak didapat adalah berupa karbon monoxida, oxida sulfur, oxida nitrogen, hidrokarbon, dan partikulat.
·       Zat pencemar fisis yang banyak didapat adalah kebisingan, sinar ultra violet, sinar infra merah, gelombang mikro, gelombang elektromagnetik, dan sinar-sinar radio aktif.
·       Zat pencemar biologis yang banyak didapat didalam udara bebas adalah virus, spora, bakteri, jamur dan cacing.

1.2       Rumusan Masalah
1.2.1       Apa pengertian pencemaran lingkungan ?
1.2.2       Apa pengertian pencemaran udara ?
1.2.3       Apa saja sumber pencemaran udara ?
1.2.4       Apa saja jenis zat pencemar ?
1.2.5       Apa yang dimaksud baku mutu kualitas udara ?
1.2.6       Apa saja dampak polusi udara terhadap kesehatan ?
1.2.7       Bagaimana pengendalian polusi udara ?

1.3     Tujuan Penulisan
1.3.1       Untuk mengetahui apa pengertian pencemaran lingkungan
1.3.2       Untuk mengetahui apa pengertian pencemaran udara
1.3.3       Untuk mengetahui apa saja sumber pencemaran udara
1.3.4       Untuk mengetahui apa saja jenis zat pencemar
1.3.5       Untuk mengetahui apa yang dimaksud baku mutu kualitas udara
1.3.6       Untuk mengetahui apa saja dampak polusi udara terhadap kesehatan
1.3.7       Untuk mengetahui bagaimana pengendalian polusi udara


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.      Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun).
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Misalkan asap  kendaraan yang banyak ataupun asap rokok disekitar kita.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1.     Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2.     Berada pada waktu yang tidak tepat.
3.     Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1.     Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2.     Merusak dalam waktu lama.

2.2.      Pengertian Pencemaran Udara

Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.
Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
Berdasarkan PP no 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ada beberapa pengertian yang perlu diketahui dalam hal pencemaran udara, yaitu :
1.       Pencemaran Udara
Adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau koponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
2.       Pengendalian Pencemaran Udara
Adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
3.       Sumber Pencemar
Adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
4.       Udara Ambien
Adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
5.       Baku Mutu Udara Ambien
Adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient.
6.       Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermoto
Adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
7.       Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambient di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
8.       Mutu Emisi
Adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambient.

2.3.      Sumber Pencemaran Udara

Sumber pencemar udara yang berasal dari sumbernya dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu :

1.     Alamiah
Zat pencemar yang terbentuk secara alamiah dapat berasal dari tanah, hutan, dan pengunungan serta dari udara itu sendiri. Adapun zat pencemar secara alamiah tersebut dapat bersumber dari :
·       Gunung berapi
·       Kebakaran Hutan
·       Meteor
·       Radon
·       Uap air
·       Kelembaban
2.     Aktivitas Manusia
Pencemaran udara yang diakibatkan oleh aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang paling besar kontribusi dan dampak terhadap manusia. Contoh pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas manusia adalah sebagai berikut :
·       Pencemaran akibat lalu lintas : Co, Debu, Pb, Nitrogen Oksida
·       Pencemaran industri : NOx, SO2, Ozone, Pb dan VOC.
·       Rumah Tangga : Pembakaran

2.4. Jenis Zat Pencemar

1.     Polutan Udara Primer

Suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan. Hal ini dapat berupa komponen udara alamiah contohnya : C02 yang meningkat diatas konsentrasi normal, atau sesuatu yang tidak biasanya terdapat diudara seperti Pb dan lain-lain.


2.     Polutan Udara Sekunder
Suatu senyawa kimia berbahaya yang timbul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dengan komponen udara alamiah. Hal yang perlu diingat bahwa tingkat bahaya zat-zat pencemar tidak semata-mata tergantung pada nilai konsentrasinya. Secara tersendiri, pengukuran konsentrasi tidak berhubungan langsung dengan bahaya yang ditimbulkan

5
oleh zat pencemar. Artinya 2 zat pencemar yang berbeda dengan konsentrasi yang sama, kemampuan untuk menyebabkan gangguan atau  bahaya tidak sama. Atau sebaliknya konsentrasi dari 2 zat pencemar yang berbeda mungkin mempunyai efek bahaya yang relatif sama. Sebagi contoh konsentrasi 2 ppmsulfur dioksida di udara dapat memberi dampak bahaya yang sama seperti konsentrasi karbon monoksida sebesar 50 ppm.

2.5.      Baku Mutu Kualitas Udara
Pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana halnya dengan sumber daya pada umumnya, perlu dinaungi oleh iklim yang mengizinkan dilakukannya tindakan-tindakan untuk pengelolaan tersebut. Iklim ini dapat tercipta setalah dibuat peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur semuanya itu. Undang-Undang di Indonesia yang saat ini mengatur lingkungan secara umum adalah Undang-Undang nomor : 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI nomor : 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Di dalam PP dan UU tersebut dikenal ada dua baku mutu udara yaitu : Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Dengan diberlakukannya bakumutu udara ambien ,maka berarti udara yang mengandung unsur-unsur melebihi standar akan disebut tercemar.  Diharapkan setiap polutan yang ada diudara tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan sehingga diharapkan tidak akan terjadi gangguan kesehatan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, maupun harta benda.
Baku mutu Emisi adalah suatu standar atau angka yang diperbolehkan oleh emisi seperti cerobong asap pabrik, emisi kendaraan bermotor dan kualitas bahan bakar.

2.6.      Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan
          Polutan-polutan udara beresiko terhadap kesehatan manusia. Efek kesehatan terhadap manusia dipengaruhi oleh intensitas dan lamanya keterpajanan, selain itu juga dipengaruhi oleh status kesehatan penduduk terpajan. Beberapa penelitian mengatakan bahwa tingkat polutan yang tinggi cukup berbahaya bagi anak-anak, orang yang telah lanjut usia, penduduk miskin yang biasanya tinggal di daerah polusinya cukup tinggi dan bagi penderita penyakit jantung dan saluran pernafasan.
          Akan tetapi tidaklah mudah untuk menghubungkan antara polutan dengan terjadinya suatu penyakit atau terjadinya kematian. Hal ini disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.      Jumlah dan keanekaragaman zat pencemar
b.     Kesulitan dalam mendeteksi zat pencemar yang membahayakan pada konsentrasi rendah
c.      Interaksi sinergik antara zat-zat pencemar
d.     Kesulitan dalam mengisolasi factor-faktor tunggal, bilamana masyarakat terpajan terhadap sejumlah besar zat/senyawa kimia selama bertahun-tahun.
e.      Catatan penyakit dan kematian yang tidak lengkap dan kurang dapat dipercaya
f.      Penyebab jamak dan panjangnya masa inkubasi dari penyakit-penyakit
g.     Masalah dalam ekstrapolasi hasil percobaan laboratorium binatang ke manusia.
Berikut ini beberapa polutan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia yaitu :
1.     SO2
Studi di London dan New York menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata setiap SO2 dan asap diatas 500 mikron gram M3 berhubungan dengan peningkatan data mortalitas, 250 mikron gram M3 mengakibatkan peningkatan penyakit saluran pernafasan akut. Disamping itu juga SO2 ini juga dapat menyebabkan penyakit  bronchitis dan trachetis, jika keterpajanannya cukup lama akan mengakibatkan bronchitis kronik.
2.     CO
Jika karbon monoksida terhirup oleh manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan sebagai berikut :
·       Gangguan keseimbangan, refleksi, sakit kepala ringan, dan kelelahan dengan keterpajanan CO selama 1 jam atau lebih dengan konsentrasi 50 – 100 ppm
·       Menyebabkan sakit kepala yang cukup berat, pusing, koma, kerusakan sel otak dengan keterpajanan selama 2 jam dan konsentrasi CO sebesar 250 ppm.
·       Keterpajanan CO selama 1 jam dengan konsentrasi 750 menyebabkan kehilangan kesadaran, keterpajanan 3-4 jam akan menyebabkan kematian.
3.     Penurunan Lapisan Ozon
Penurunan 1 % lapisan ozon dapat mengakibatkan peningkatan radiasi ultraviolet yang mencapai bumi 1-3 %. Akibat dari penurunan konsentrasi lapisan ozon di stratosfir dapat mengakibatkan :
·       Meningkatkan penderita kanker kulit antara 2-5 % untuk setiap penurunan 1 % lapisan ozon.
·       Peningkatan kasus-kasus luka bakar kulit pada kulit yang tidak terlindung.
·       Merusak spesies tanaman dan spesies laut
·       Penurunan hasil panen dari beberapa sumber pangan penting seperti jagung, beras, gandum.
·       Mengakibatkan pola perubahan iklim yang tidak beraturan.
4.     Pemanasan Global
Dampak terhadap kesehatan secara langsung belum diketahui, namun pemanasan global dapat menyebabkan :
·       Perubahan penyebaran curah hujan dan turunya salju di sebagian besar permukaan bumi sehingga mengakibatkan tanah menjadi tidak subur dan tidak produktif
·       Mencairnya bongkahan es di daerah kutub mengakibatkan peningkatan permukaan laut lebih kurang 2,4 meter pada tahun 2100 sehingga memungkinkan banjir pada kota-kota di tepi pantai dan daerah industri.

2.7.      Pengendalian Polusi Udara
Dalam pengendalian pencemaran baik itu pencemaran terhadap tanah air, lingkungan hidup dan udara perlu didukung oleh perangkat Undang-Undang, PP, Permenkes, maupun Perda. Dengan adanya aturan yang jelas dari pemerintah maka diharapkan semua tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran dapat ditindak secara tegas. Hal ini diharapkan agar nantinya seluruh lapisan masyarakat mengerti dan merasa takut bila kegiatan yang dilaksanakan baik itu usaha atau kegiatan lain yang dapat menyebabkan tercemarnya udara. Sebagai contoh kebijakan Pemerintah dalam hal membatasi pencemaran udara telah disusun Undang-Undang maupun PP diantaranya adalah sebagai berikut :
·       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·       PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
·       PP nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
·       PP Nomor 27 tahun 1999 tenatang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
·       Dan masih banyak lagi aturan yang telah di terbitkan oleh pemerintah yang ada kaitannya dengan Pencemaran Udara.

BAB III
HUKUM PENCEMARAN UDARA
3.1.      Referensi Hukum
Referensi hukum pencemaran udara didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2), UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, dan PP Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan ketiga sumber hukum tersebut dapat diuraikan menjadi 3 aspek pokok pencemaran udara yaitu :
1.  Aspek Kejadian
Dalam definisi pencemaran udara terdapat kata-kata : mahluk hidup, zat, energi dan atau konponen lain. Mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain sebagaimana dimaksud di atas merupakan suatu potensial yang apabila masuk (sengaja atau tak sengaja) ke dalam udara dapat menyebabkan peruntukan kualitas udara sampai pada tingkat tercemar.
2.  Aspek Penyebab atau Pelaku
Pada kenyataannya bahwa pencemaran udara selain dapat disebabkan oleh perbuatan manusia juga dapat disebabkan oleh proses alam (seperti meletusnya gunung berapi, terbakar hutan akibat naiknya panas bumi), namun peraturan ini yang dimaksud dengan pencemaran udara tidak termasuk yang disebabkan oleh peristiwa alam, karena pengertian pencemran udara berimplikasi hukum pada pelakuknya, yakni : kewajiban pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh pelakunya. Sedangkan pencemaran yang diakibatkan oleh peristiwa alam tidak dapat dikenakan kewajiban hukum karena tidak ada yang dapat disalahkan dalam kasus ini. Peristiwa pencemaran udara oleh alam tidak dikenai sanksi hukum namun Pemerintah harus menanggulangi pencemaran udara tersebut karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.
3.  Aspek Akibat
Dalam definisi pencemaran udara dinyatakan bahwa diindikasikan telah terjadi penurunan kualitas udara sampai ke tingkat tertentu. Oleh karena itu maka kualitas udara dan tingkat tertentu tersebut perlu diperjelas dengan menetapkan tolok ukurnya seperti baku mutu udara. Tingkat tertentu tersebut didasarkan pada keberfungsian udara. Dalam penerapannya, untuk mengetahui atau untuk membuktikan apakah suatu udara tercemar atau tidak tercemar, aspek akibat merupakan bagian yang sangat penting dalam pencemaran udara. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut, adalah tingkat kualitas udara yang menjadi batas antara udara tercemar atau tidak tercemar. Tingkat tidak tercemar adalah tingkat keadaan kualitas udara belum sampai ke batas baku mutu yang telah ditetapkan. Sedangkan tingkat tercemar adalah keadaan kualitas udara yang telah melewati batas baku mutu udara.

3.2.      Penegakan Hukum  
            Pengelolaan udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum. Masyarakat yang tidak membakar hutan telah ikut melakukan penegakan hukum, karena dengan membakar hutan adalah merupakan suatu pelanggaran. Penyidikan serta pelaksanaan sanksi administrasi atau sanksi pidana merupakan bagian akhir dari penegakan hukum, yang perlu ada terlebih dulu adalah penegakan preventif, yaitu pengawasan atas pelaksanaan peraturan.  Pengawasan preventif ini ditujukan kepada pemberian penerangan dan saran serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana agar beralih dari suasana pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa upaya yang lebih dahulu dilakukan adalah yang bersifat compliance, pengawasan preventifnya.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan adalah meliputi penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang dilandasi adanya komitmen yang kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh aparat penegak hukum dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran udara. Hendaknya dari setiap kasus tersebut perlu adanya pemahaman dari penegak hukum, Polisi, PPNS, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Terjadinya  perbedaan pemahaman yang bertentangan dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat tidak akan mendukung terwujudnya prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice tapi sebaliknya akan dapat menimbulkan suatu kondisi yang tidak kondusif bagi Sistem Peradilan Pidana Terpadu tersebut atau akan dapat memunculkan suatu kondisi yang dikatakan "disintegrated criminal justice system" (sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi).  Diperlukan komitmen bersama diantara penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim dengan tujuan utama dari penegakan hukum lingkungan .

3.3.      Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Tindak pidana pada dasarnya adalah setiap tindakan manusia baik dengan berbuat sesuatu atau dengan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tertentu dan adanya sanksi tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah merupakan perbuatan manusia baik yang secara aktif (criminal by commission) ataupun pembicaraan (criminal by omission) yang mengakibatkan rusaknya atau yang secara potensial dapat mengakibatkan gangguan kesehatan atau keamatian dan hal tersebut perlu adanya sanksi (ancaman) tertentu baik berupa pidana penjara/kurungan, denda atau sanksi lainnya bagi pelanggar yang menyebabkan kualitas udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada 3 (tiga) hal yang esensial dalam setiap tindak pidana yaitu :
·       Adanya subjek hukum (orang atau badan hukum) penyebab tindak pidana
·       Adanya suatu perbuatan
·       Adanya ancaman atau sanksi bagi orang atau subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan dilarang oleh suatu ketentuan perundang-undangan tertentu.
Untuk sanksi atau ancaman yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindakan pokoknya adalah berupa :
·       Pidana penjara
·       Pidana kurungan
·       Pidana denda
·       Pidana/tindakan administrative

3.4.      Landasan Hukum
Bahwa untuk melakukan tindakan hukum yang berupa tindakan dengan kualifikasi "PRO YUSTITIA" atau untuk kepentingan Proses Peradilan dalam perkara-perkara tindak pidana lingkungan hidup termasuk pencemaran udara perlu diketahui terlebih dahulu tentang ketentuan-ketentuan hukum (perundang-undangan) apa saja yang menjadi dasar/landasan bagi aparat penegak hukum untuk dapat terselenggaranya proses peradilan pidana dalam perkara pidana lingkungan hidup atau kasus terhadap pencemaran udara                                                                                                                               
Landasan hukum dimaksud adalah persyaratan bagi aparat penegak hukum bagi Penyidik POLRI/PPNS LH, Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan/Hakim untuk dapat melakukan fungsi dan wewenang sebagaimana mestinya yang tidak akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat meresahkan masyarakat umum atau tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sebagai berikut :
1.     Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang "Pengelolaan Lingkungan Hidup" sebagai penyempurnaan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup" (Hukum Materiil)
2.     PP nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
3.     Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Hukum Formil)
4.     Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
5.     Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara No. 138 Tahun 1999)
6.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara 501);
7.     Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

selamat membaca, semoga bermanfaat :)


No comments:

Post a Comment